Sistem wakaf yang diterapkan Pondok Modern Darussalam Gontor pada tahun 1958 adalah sebuah keputusan revolusioner. Trimurti, para pendiri yang visioner, mewakafkan seluruh aset pondok kepada umat Islam, yang diwakili oleh Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor. Langkah strategis ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kokoh yang memastikan keberlangsungan dan kemandirian pesantren tanpa bergantung pada individu atau keluarga.
Keputusan menerapkan sistem wakaf ini dilandasi oleh pemikiran jauh ke depan. Trimurti menyadari bahwa keberlangsungan sebuah lembaga pendidikan jangka panjang tidak boleh terikat pada sosok individu atau dinasti keluarga. Dengan mewakafkan aset, mereka menjamin bahwa Gontor akan terus berfungsi sebagai lembaga umat, diabdikan untuk kepentingan pendidikan Islam secara berkelanjutan.
Sistem wakaf ini juga menjadi jaminan kemandirian Gontor. Pesantren tidak terbebani oleh kepentingan pribadi atau politis, sehingga dapat fokus sepenuhnya pada misi pendidikan. Pendanaan operasional, meskipun sebagian berasal dari SPP santri, juga ditopang oleh pengelolaan aset wakaf yang produktif, seperti lahan pertanian, perkebunan, dan unit usaha.
Penerapan di Gontor telah terbukti sangat efektif. Berkat sistem ini, Gontor mampu berkembang pesat, membuka cabang-cabang di berbagai wilayah, dan terus berinovasi dalam pendidikannya. Seluruh aset yang ada, baik tanah, bangunan, maupun fasilitas lainnya, dikelola secara profesional demi kemaslahatan pesantren.
Keberhasilan sistem wakaf Gontor menjadi model inspiratif bagi banyak lembaga pendidikan dan sosial lainnya di Indonesia. Banyak pesantren dan yayasan yang kemudian mengadopsi model serupa, menyadari potensi besar wakaf sebagai instrumen keberlanjutan dan kemandirian institusi.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan sistem wakaf ini. Badan Wakaf yang beranggotakan ulama, cendekiawan, dan profesional, memastikan bahwa aset wakaf dikelola dengan amanah dan sesuai dengan tujuan wakaf. Laporan keuangan yang teratur menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada umat.
Dengan demikian, sistem wakaf bukan hanya tentang pengalihan kepemilikan. Ini adalah filosofi pengelolaan yang menempatkan kepentingan umat di atas segalanya, memastikan bahwa Gontor akan terus menjadi mercusuar ilmu dan dakwah untuk generasi-generasi mendatang, bebas dari intervensi yang tidak diinginkan.
Singkatnya, sistem wakaf yang diterapkan pada tahun 1958 adalah pilar utama kemandirian dan keberlangsungan Pondok Modern Darussalam Gontor. Dengan mewakafkan seluruh asetnya kepada umat Islam, Trimurti menjamin bahwa pesantren akan terus beroperasi secara otonom, menjadi model inspiratif bagi lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
