Dinamika zaman yang bergerak sangat cepat membawa berbagai persoalan baru yang belum pernah dibahas secara spesifik dalam literatur klasik. Masalah-masalah seperti mata uang digital, bioetika, hingga isu lingkungan memerlukan jawaban hukum Islam yang relevan dan kontekstual. Dalam bingkai inilah, tercipta sebuah sinergi strategis antara Dayah Syaikhuna dengan Majelis Ulama ASEAN. Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai problematika umat di kawasan Asia Tenggara melalui perumusan fatwa-fatwa kontemporer yang moderat namun tetap berpijak pada metodologi ushul fikih yang kuat.
Peran sebuah lembaga pendidikan tradisional seperti Dayah Syaikhuna dalam kancah regional ini sangatlah vital. Dayah sebagai institusi pendidikan asli Nusantara memiliki kedalaman dalam penguasaan teks-teks primer (kitab kuning). Dengan sinergi ini, para pakar hukum Islam dari Dayah Syaikhuna diajak untuk duduk bersama dengan para ulama dari berbagai negara di Asia Tenggara. Fokus utamanya adalah menyelaraskan pandangan hukum terhadap isu-isu yang muncul akibat kemajuan teknologi dan perubahan sosial. Hal ini penting agar umat Islam di kawasan ASEAN memiliki panduan yang jelas dan tidak terjebak dalam kebingungan saat menghadapi fenomena baru di kehidupan sehari-hari.
Majelis Ulama ASEAN memberikan wadah bagi terjadinya pertukaran gagasan yang lintas negara. Dalam proses perumusan fatwa yang bersifat kontemporer, diperlukan data yang akurat dari berbagai disiplin ilmu non-agama. Melalui kolaborasi ini, para ulama di Dayah Syaikhuna berinteraksi dengan para ahli ekonomi, praktisi medis, hingga pakar lingkungan. Pendekatan multidisipliner ini memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya benar secara tekstual keagamaan, tetapi juga tepat secara praktis. Sebuah hukum tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial (waqi’), dan sinergi ini memberikan ruang bagi realitas tersebut untuk dipertimbangkan dalam setiap keputusan hukum.
Salah satu aspek penting dalam kerjasama ini adalah upaya standarisasi metodologi dalam merespons isu kontemporer. Meskipun setiap negara memiliki karakteristik budaya yang berbeda, namun prinsip-prinsip dasar dalam berislam di kawasan ASEAN memiliki banyak kesamaan. Dayah Syaikhuna berkontribusi dalam menawarkan model ijtihad yang inklusif, yang mempertimbangkan kearifan lokal tanpa mengorbankan prinsip syariah. Dengan adanya pemikiran yang terintegrasi, diharapkan tidak terjadi disparitas hukum yang terlalu tajam antar negara Muslim di Asia Tenggara, sehingga tercipta harmoni dalam menjalankan ibadah maupun muamalah.
