Di era yang didominasi oleh informasi digital, konsep literasi seringkali terbatas pada kemampuan membaca dan memahami teks secara harfiah. Namun, dalam tradisi keilmuan Islam yang kaya, pemahaman sejati membutuhkan langkah lebih jauh—yaitu Melampaui Literasi tekstual menuju kedalaman spiritual, metodologis, dan kontekstual. Menghidupkan kembali tradisi keilmuan Islam berarti mengembalikan pentingnya sanad (rantai keilmuan), bimbingan guru (tawassul), dan penguasaan metodologi (usul) sebagai ganti dari praktik belajar mandiri yang serba instan. Upaya Melampaui Literasi ini adalah kunci untuk menghasilkan ulama dan cendekiawan yang tidak hanya menguasai teks, tetapi juga mampu menerapkannya secara bijaksana dan moderat di dunia modern.
Konsep pertama dalam Melampaui Literasi adalah Transmisi Ilmu secara Dhawq (Pengalaman dan Rasa). Ilmu dalam Islam tidak hanya ditransfer dari buku ke otak (rasm), tetapi dari hati ke hati, dari guru ke murid. Proses ini, yang memakan waktu bertahun-tahun (seringkali 5 hingga 10 tahun di pesantren), memastikan bahwa pelajar tidak hanya memahami hukum (fikih), tetapi juga etika dan spiritualitas (akhlak dan tasawuf) yang melandasinya. Guru (Kiai) menjadi role model yang menanamkan kesabaran, kerendahan hati (tawadhu), dan integritas. Dr. H. Ali Fauzi, seorang Pakar Filsafat Islam di Universitas Pembangunan Spiritual, menyampaikan dalam kuliahnya pada Selasa, 11 Maret 2025, bahwa pembelajaran tanpa dhawq berisiko menghasilkan intelektual yang pintar, tetapi kering secara spiritual dan kaku dalam berhukum.
Kedua, tradisi ini menekankan Penguasaan Metodologi sebelum Kesimpulan. Di era literasi digital, banyak orang langsung mencari fatwa (kesimpulan hukum) tanpa memahami bagaimana fatwa itu diambil (istinbath al-ahkam). Upaya Melampaui Literasi menuntut penguasaan Usul Fikih (prinsip-prinsip hukum) dan Ulumul Hadis (ilmu Hadis) terlebih dahulu. Ini adalah alat kritis yang memungkinkan seorang pelajar menyaring dan mengolah informasi secara mandiri dan bertanggung jawab. Lembaga Kajian Hukum Islam Kontemporer mengeluarkan rekomendasi pada Jumat, 20 Juni 2025, bahwa setiap calon hakim syariah harus lulus ujian metodologi dengan nilai minimal 85 sebelum diizinkan memegang kasus.
Ketiga, Melampaui Literasi juga berarti Menghidupkan Kembali Budaya Diskusi dan Musyawarah. Tradisi keilmuan Islam tidak bersifat monolitik; ia menghargai perbedaan pendapat (khilafiyah). Metode pembelajaran klasik seperti bahtsul masail (diskusi masalah) di pesantren mengajarkan santri untuk mendengarkan, menghargai argumentasi yang berbeda, dan mencapai kesimpulan yang paling kuat secara kolektual. Hal ini sangat penting untuk Mencetak Ahli Syariat yang moderat dan toleran di tengah polarisasi sosial.
Kesimpulannya, untuk benar-benar menghidupkan kembali tradisi keilmuan Islam, umat harus bersedia Melampaui Literasi sederhana. Ini berarti merangkul kembali sistem sanad yang ketat, mengutamakan pembentukan karakter di bawah bimbingan guru, dan menguasai metodologi yang mendalam, sehingga ilmu agama dapat menjadi solusi yang bijaksana, bukan sumber konflik.
