Persoalan pembagian harta peninggalan sering kali menjadi titik krusial yang memicu keretakan hubungan kekeluargaan jika tidak dikelola dengan pemahaman hukum yang tepat. Lembaga Syaikhuna menghadirkan Layanan Waris Syariah sebagai bentuk pengabdian untuk membantu masyarakat dalam menghitung dan membagi harta sesuai dengan ketetapan ilmu faraid. Fokus utama dari program ini adalah memberikan pendampingan yang objektif dan transparan, sehingga setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan porsi yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan pendekatan yang berbasis pada literatur klasik dan kontekstualisasi hukum positif, lembaga ini berupaya meminimalisir kesalahpahaman yang sering muncul akibat minimnya literasi mengenai tata cara kewarisan Islam.
Kehadiran program ini menjadi sangat penting mengingat proses pengurusan waris di lembaga formal sering kali memerlukan biaya administrasi dan jasa konsultan yang tidak sedikit. Syaikhuna menyediakan layanan ini secara Gratis untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, memiliki akses terhadap bantuan hukum keagamaan yang berkualitas. Tim ahli yang diterjunkan terdiri dari para asatidz dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi dalam melakukan audit aset serta perhitungan bagian secara mendetail. Layanan ini tidak hanya terbatas pada angka-angka di atas kertas, tetapi juga mencakup edukasi mengenai adab dalam menerima serta mengelola harta warisan agar menjadi berkah bagi kehidupan dunia dan akhirat.
Selain aspek teknis perhitungan, fungsi utama dari lembaga ini adalah menjadi Solusi Cerdas dalam menangani berbagai dinamika psikologis antarahli waris. Syaikhuna berperan sebagai pihak ketiga yang netral dalam proses Mediasi Sengketa yang mungkin sudah terjadi bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Melalui metode dialog yang santun dan kekeluargaan, tim mediator berupaya mencairkan ketegangan dan mengembalikan semangat silaturahmi yang sempat terganggu karena urusan harta. Di bawah naungan Syaikhuna, setiap sesi mediasi diarahkan untuk mencapai mufakat yang mendinginkan suasana, di mana nilai-masing-masing pihak dihormati tanpa harus melalui jalur pengadilan yang panjang dan melelahkan secara mental maupun finansial.
Secara jangka panjang, inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban hukum dan keharmonisan sosial di tengah jemaah. Syaikhuna terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya wasiat dan pencatatan aset sejak dini sebagai langkah preventif sebelum terjadinya sengketa. Dengan manajemen kasus yang profesional dan akuntabel, lembaga ini berhasil membangun kepercayaan publik bahwa hukum Islam adalah instrumen keadilan yang paling relevan untuk menjaga keutuhan keluarga.
