Hukum pada dasarnya adalah instrumen untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Namun, ketika hukum hanya berfokus pada pasal-pasal teknis tanpa menyentuh esensi moral, ia sering kali kehilangan ruh keadilannya. Dayah Syaikhuna, sebagai institusi pendidikan berbasis pesantren, mengambil posisi strategis dalam diskursus ini dengan menekankan pentingnya Etika dalam Hukum setiap perumusan aturan. Bagi mereka, hukum yang tidak berlandaskan pada moralitas hanya akan melahirkan kesenjangan sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap otoritas.
Di Dayah Syaikhuna, para santri diajarkan bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari refleksi nilai-nilai agama dan sosial. Ketika berbicara mengenai kebijakan publik, pesantren ini selalu mendorong agar setiap keputusan yang diambil pemerintah harus selaras dengan nilai-nilai kebajikan. Kebijakan yang baik, menurut pandangan Dayah Syaikhuna, adalah kebijakan yang mampu melindungi yang lemah, memberikan kesempatan yang adil bagi semua, serta mencegah eksploitasi kekuasaan. Inilah yang mereka sebut sebagai hukum yang bermartabat.
Pesantren ini aktif melakukan kajian-kajian kritis mengenai regulasi yang sedang berkembang di masyarakat. Santri tidak hanya dituntut untuk menghafal aturan, tetapi juga memahami landasan filosofis di balik aturan tersebut. Apakah aturan itu sudah mencerminkan rasa keadilan? Apakah ia membawa manfaat bagi orang banyak atau justru menyengsarakan? Melalui pertanyaan-pertanyaan ini, Dayah Syaikhuna melatih nalar santri agar memiliki sensitivitas tinggi terhadap dinamika kebijakan. Mereka percaya bahwa moral adalah filter terpenting dalam proses legislasi.
Dukungan Dayah Syaikhuna terhadap kebijakan publik yang berpihak pada moralitas juga diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam dialog-dialog kebangsaan. Mereka tidak segan-segan memberikan masukan konstruktif kepada para pemangku kebijakan. Bagi mereka, pesantren bukan tempat pengasingan, melainkan mitra strategis dalam merumuskan arah bangsa. Ketika sebuah kebijakan dianggap melanggar nilai-nilai kemanusiaan atau berpotensi merusak tatanan moral masyarakat, Dayah Syaikhuna akan menyuarakannya dengan santun namun tetap tegas, berpegang pada prinsip kebenaran.
