Aceh memiliki warisan pendidikan Islam yang unik dan mendalam, diwujudkan dalam institusi yang dikenal sebagai Dayah. Dayah Syaikhuna adalah salah satu lembaga yang berkomitmen untuk melestarikan Sistem Dayah Aceh Kuno, terutama dalam kajian Fiqih (hukum Islam praktis) dan Usul Fiqih (metodologi penetapan hukum Islam). Pelestarian ini sangat penting karena sistem dayah menawarkan pendekatan holistik dan otentik dalam memahami kompleksitas syariat Islam.
Sistem Dayah Aceh Kuno dicirikan oleh beberapa elemen kunci yang membedakannya. Pertama, penekanan kuat pada sanad keilmuan, di mana guru (Tgk atau Syaikhuna) memiliki rantai transmisi yang jelas hingga ulama-ulama besar terdahulu. Kedua, penggunaan kitab-kitab turats (klasik) dari mazhab Syafi’i sebagai kurikulum inti, khususnya dalam Fiqih, yang memang dominan di Nusantara. Ketiga, metode pembelajaran yang sangat partisipatif, seringkali melalui halaqah (lingkaran studi) dan musyawarah.
Dalam kajian Fiqih, Sistem Dayah memastikan santri tidak hanya menghafal hukum, tetapi memahami illat (alasan/dasar hukum) di baliknya. Ini dicapai dengan mengintegrasikan Fiqih dengan Usul Fiqih. Usul Fiqih adalah ilmu metodologi yang mengajarkan bagaimana hukum ditarik dari sumbernya (Al-Qur’an dan Sunnah), bagaimana mengaplikasikan qiyas (analogi), dan bagaimana menyikapi ikhtilaf (perbedaan pendapat ulama). Dengan memahami Usul Fiqih, santri Dayah Syaikhuna tidak hanya menjadi praktisi hukum, tetapi juga ahli metodologi hukum.
Pelestarian Sistem Dayah ini menuntut Dayah Syaikhuna untuk secara sadar menahan diri dari godaan kurikulum yang terlalu terstandardisasi atau terbaratkan. Mereka harus mempertahankan bahasa pengantar dan diksi tradisional, sambil tetap membuka ruang diskusi kontekstual. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara mempertahankan tradisi (al-muhafadhah ‘ala al-qadim al-shalih) dan menerima hal baru yang lebih baik (wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah).
Dengan melestarikan Sistem Dayah Aceh Kuno, Dayah Syaikhuna menghasilkan ulama yang tidak hanya fasih dalam teks Fiqih, tetapi juga memiliki kedalaman metodologi (Usul Fiqih) untuk menjawab isu-isu kontemporer. Ini adalah jaminan bahwa pemahaman hukum Islam di Aceh tetap berakar kuat pada tradisi keilmuan yang telah teruji dan dihormati secara regional maupun global.
