Cadar untuk pria menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Muslim, memicu pertanyaan mendasar tentang landasan syariatnya. Apakah ada dalil yang secara eksplisit membahas cadar untuk pria dalam ajaran Islam? Mari kita telusuri dalil-dalil dan pendapat ulama terkemuka.
Secara umum, dalam syariat Islam, perintah mengenai cadar (niqab) atau penutup wajah secara tegas ditujukan kepada wanita Muslimah. Dalil-dalil dari Al-Qur’an, seperti QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, adalah untuk menjaga kehormatan dan aurat perempuan.
Aurat pria dalam Islam telah dijelaskan dengan gamblang, yakni dari pusar hingga lutut. Wajah pria tidak termasuk dalam batasan aurat yang wajib ditutup. Oleh karena itu, tidak ditemukan dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan cadar untuk pria.
Dalam literatur fikih, para ulama dari berbagai mazhab pada umumnya sepakat bahwa cadar bukanlah pakaian yang dianjurkan atau wajib bagi pria. Bahkan, beberapa ulama menegaskan bahwa menyerupai lawan jenis adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Jika seorang pria memakai cadar dengan niat menyerupai wanita, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Beliau melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria, menunjukkan penolakan terhadap perilaku ini.
Namun, penting untuk membedakan antara cadar sebagai busana syariat dengan penutup wajah karena kebutuhan darurat. Misalnya, jika seorang pria harus menutupi wajahnya untuk perlindungan dari debu, asap, cuaca ekstrem, atau bahaya lingkungan kerja.
Contohnya, seorang petani yang memakai masker saat menyemprot pestisida, atau seorang musafir yang menutupi wajahnya dari terpaan badai pasir. Situasi ini bersifat kasuistik dan merupakan tindakan pencegahan, bukan bagian dari syiar keagamaan.
Para ulama kontemporer dari berbagai belahan dunia Islam, setelah menelusuri dalil-dalil secara mendalam, umumnya tidak menemukan dasar hukum yang kuat untuk cadar dalam konteks ibadah atau sebagai identitas keagamaan.
Oleh karena itu, fenomena pria yang mengenakan cadar di ruang publik kemungkinan besar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam fikih Islam, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk tujuan perlindungan diri yang jelas.
