Selama berabad-abad, pembelajaran hukum Islam (fiqh) di pesantren identik dengan kitab-kitab kuning yang tebal, metode bandongan dan sorogan, serta bimbingan langsung dari seorang guru (kyai). Namun, seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, sebuah evolusi pembelajaran yang signifikan sedang terjadi. Pesantren kini mulai memanfaatkan teknologi, mengubah cara santri mengakses dan memahami ilmu fiqh. Transformasi dari kitab ke…
